SK Bersama 5 Mentri...apaan lagi tuh? wacana ini hampir bersamaan dengan Uji Ulang Kompetensi Guru..jadi mana dulu yang sudah dan mau dilaksanakan? hemm ..baiklah
kita bahas berdasarkan penerapan waktu dari program pemerintah tersebut :
1. SK Bersama 5 mentri efektif dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2012
2. sedangkan UUKG dilaksanakan mulai pertengahan bulan Juli 2012
So what ?...
ya kita harus mengikuti satu demi satu program pemerintah tersebut..Untuk SKB 5 mentri yang dibuat pada November 2011 tahun lalu dan ditandatangani oleh :
1. Mendiknas ( Moh. Nuh )
2. Menpan dan reformasi birokrasi ( E.E. Mangindaan )
3. Mendagri ( Gamawan Fauzi )
4. Menkeu ( Agus D.W.M ) dan
5. Mentri Agama ( Surya Dharma Ali ).
Selanjutnya apa yang menyebabkan keluarnya SKB tersebut ?
1. Dari data guru yang di entri oleh pemerintah ternyata adanya ketidakseimbangan antar guru di tingkat satuan pendidikan..ya ada yang kelebihan dan ada pula yang kukurangan.. runyam kan?..ini terjadi di tingkat kabupaten dan provinsi trus penyebab lain adalah adanya alih fungsi guru misalnya dari guru melompat menjadi kepsek atau pengawas ada juga guru yang meloncat ke jenjang yang lebih tinggi sehingga timbul kesenjangan
2. pemerintah berkewajiban untuk pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan yang berada ditingkat kabupaten dan provinsi dalam upaya untuk pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional. Maka dari itu guru PNS dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten dan provinsi.
Aku jadi teringat pada tahun 2010 pernah ada kebijakan dari pemerintah daerah yang dituangkan kedalam perda No. 03/2010 mengenai suami istri satu atap kerja yang sampe detik inipun tidak terjadi...
Jika rekan seprofesi ingin lebih tahu secara detail mengenai isi SKB 5 mentri tersebut ..silahkan